Pada 7 April, Tarif AKAP dan Kapal Penyeberangan Turun
Yoga Sukmana
Kompas.com - 01/04/2016, 14:30 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif angkutan umum darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan tarif kapal penyeberangan masing masing 3,5 persen dan 3,38 persen.