Delapan Pemda Ini Syaratkan Kepatuhan Pajak untuk Dapatkan Izin Daerah
Aprillia Ika
Kompas.com - 22/04/2016, 21:30 WIB
Ditjen Pajak mengharapkan di waktu yang akan datang KSWP akan diterapkan secara lebih luas. Sehingga, masyarakat yang tidak berkontribusi pada layanan publik yang dinikmatinya, tidak akan diberikan izin apapun sebelum kewajiban perpajakannya diselesaikan.