Waktu Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas Dipangkas Jadi 3 Hari Saja
Yoga Sukmana
Kompas.com - 02/06/2016, 12:00 WIB
Pemangkasan waktu pemberian izin itu sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 46 Tahun 2016 tentang perubahan peraturan analisis dampak lalu lintas.