Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus LNG Tangguh, Harus Ada Menteri yang Dipecat

Kompas.com - 02/09/2008, 15:15 WIB

JAKARTA, SELASA - Pemerintah harus memecat atau setidaknya memberhentikan sementara, anggota kabinet yang terlibat proses penandatanganan kontrak LNG Tangguh dengan China.

"Pemerintah harus memecat atau memberhentikan sementara kabinetnya yang terlibat dalam proses penandatanganan kontrak," ujar Peneliti Institute for Development of Economics and Finance Indonesia (Indef) Fadhil Hasan, saat ditemui wartawan di Ruang Samiti III, Nusantara V, Gedung DPR, Selasa (2/9).

Selanjutnya, harus dilakukan negosiasi ulang atas formula penjualan LNG Tangguh ke China, karena sangat merugikan negara. Selain itu, perlu dipastikan pula bahwa anggota kabinet yang terlibat tak diikutsertakan kembali dalam renegosiasi.Selain itu, anggota tim renegosiasi haruslah orang-orang yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Pengamat Migas, Kurtubi. Dia mengatakan pemilihan anggota tim di luar kabinet sekarang ini agar mempermudah renegosiasi dengan China. "Nanti kalau berunding dengan China. Lho ngapain kamu menego lagi. Kan kamu yang jual. Kalau mereka bilang begitu bagaimana?" ujarnya.

Lebih jauh lagi, Kartubi mengatakan, jika China menolak melakukan renegosiasi, maka lebih baik kontrak dibatalkan, sekalipun resiko denda harus dihadapi. "Tapi lebih baik bayar denda 300.000 dolar Amerika Serikat, daripada harus merugikan rakyat selama bertahun-tahun," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com