Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Gaji atau Tidak Tergantung Tim Independen Reformasi Birokrasi

Kompas.com - 26/10/2009, 15:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kenaikan gaji menteri makin ramai dibicarakan. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) EE Mangindaan mengatakan, kenaikan gaji menteri bukan menjadi prioritas. Namun, kalaupun akan dilakukan, itu harus sejalan dengan capaian reformasi birokrasi di setiap kementerian atau departemen.

Oleh karena itu, Deputi Menneg PAN Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ramli Naibaho mengatakan, kenaikan gaji menteri nantinya akan tergantung pada penilaian capaian sang menteri dalam melakukan reformasi birokrasi di lingkungan tanggung jawabnya. Penilaian akan dilakukan oleh Tim Independen Gabungan yang dibentuk untuk mengevaluasi program reformasi birokrasi yang diharapkan pemerintah.

"Kalau tidak ada reformasi birokrasi ya tidak ada kenaikan gaji," tuturnya seusai keterangan pers di Kantor Menneg PAN, Senin (26/10).

Jika syaratnya demikian, kemungkinan kenaikan gaji menteri dapat berlaku secara merata pada tahun 2011, tahun di mana Presiden SBY mengharapkan reformasi birokrasi rampung. Namun, Ramli tak dapat memastikannya pula. Bisa lebih cepat, bisa pula terlambat.

Ramli mengatakan, ada sejumlah instrumen yang akan dievaluasi oleh tim, seperti sejauh mana departemen atau kementerian melakukan perbaikan di bidang kelembagaan, SDM, proses bisnis, dan pelayanan masyarakat. Namun, sejauh mana target reformasi birokrasi dikatakan tercapai, sekali lagi Ramli mengaku tak tahu. "Tergantung penilaian anggota tim," ungkapnya.

Tim independen ini sebenarnya terdiri dari sejumlah menteri dan pimpinan lembaga dan badan negara, seperti Menneg PAN, Menkeu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Kelengkapan Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dikatakan independen karena bukan hanya terdiri dari unsur Menneg PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com