Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Pada Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 08/09/2011, 19:12 WIB

SOLO, KOMPAS.com  - Konsumen harus benar-benar cermat membaca perjanjian kredit kendaraan bermotor yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta menemukan ada beberapa perusahaan pembiayaan, yang membuat surat perjanjian dalam format yang membuat calon konsumen malas membaca. Misalnya, font huruf dibuat sangat kecil, yakni delapan.

Perusahaan membuat klausul baku yang bertentangan dengan undang-undang terkait, misalnya jika konsumen cedera janji selama tiga bulan tidak membayar cicilan, konsumen harus membayar seluruh utang di muka.  

"Seharusnya diselesaikan secara cicilan juga. Kalau tunggakannya tiga bulan, ya tiga bulan itu yang harus dibayar, bukan kemudian meminta konsumen membayar seluruh harga kendaraan di muka," kata Wakil Ketua BPSK Surakarta Bambang Ary Wibowo, Kamis (8/9/2011).

Klausul ini menurut Bambang Ary Wibowo, secara sepihak dituliskan perusahaan pembiayaan di surat perjanjian. Hanya saja konsumen biasanya tidak membaca, karena surat perjanjian dibuat dalam huruf yang kecil yang cenderung membuat orang malas membaca.

Selain itu, pelanggaran lain yang kerap dilakukan perusahaan pembiayaan, menurut Bambang, adalah pemakaian jasa debt collector  (penagih utang). Biasanya jasa debt collector digunakan untuk menarik kendaraan kepada debitur yang gagal membayar cicilan.

"Sudah ada Surat Edaran dari Kapolri yang terbit Juli 2011 bahwa debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan, tanpa didampingi petugas kepolisian," tambah Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com