Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Istaka Kembali Demo Kementerian BUMN

Kompas.com - 20/09/2011, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan karyawan Istaka Karya menggelar unjuk rasa di depan gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No.13, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2011). Mereka menuntut penyelesaian masalah gaji/THR dan hak-hak pegawai lain, yang belum dipenuhi pihak perusahaan.

"Sudah enam bulan kami tidak menerima gaji plus THR. Belum lagi hak-hak karyawan lainnya seperti uang pensiun dan pesangon," terang Bagus Pranoto," Manajer PSDM Istaka Karya kepada Kompas.com di lokasi unjuk rasa.

Mereka menuntut Menteri BUMN Mustafa Abubakar untuk memenuhi hak-hak karyawan yang diabaikan sejak BUMN bidang konstruksi ini dinyatakan pailit pada Maret 2011.

"Salah satu alasan dinyatakan Pailit oleh MA adalah karena salah kelola. Direksi kan dipilih sendiri oleh Kementerian (BUMN). Lalu, di mana tanggung jawab kementerian? " lanjut Bagus.

Selain direksi, ada dewan komisaris dari kalangan kementerian yang menurutnya melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja perusahaan. Dewan komisaris seharusnya bisa mencegah terjadinya kesalahan tata kelola pihak direksi.

"Kita adalah aset negara. Aset negara adalah karyawan dan inventaris perusahaan. Karena itu kita harus menjadi tanggungan negara," tegas salah seorang orator.

Unjuk rasa ini menghadirkan pula perwakilan karyawan Istaka Karya dari seluruh Indonesia. Mereka menyatakan siap mengantar masalah ini ke DPR seandainya Menteri BUMN tidak juga menanggapi tuntutan mereka.

PT Istaka Karya dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 124 K/Pdt.Sus/2011 Tanggal 22 Maret 2011. MA mengabulkan tuntutan PT JAIC Indonesia yang memiliki hubungan kerjasama dengan pihak Istaka. Sejak saat itu, hak-hak karyawan PT Istaka belum dipenuhi pihak BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com