Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Perlindungan Konsumen Tetap Dilanjutkan

Kompas.com - 18/11/2011, 16:17 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji Materi atas Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ternyata tetap dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, pihak pemohon, Virza Roy Hizzal dari Organisasi Advokat Indonesia (OAI), menyatakan akan menarik permohonan uji materi.

"Tetap dilanjutkan. Tadi sidangnya mulai jam sepuluh (WIB)," kata Victor Dedy Sukma, anggota tim pemohon kepada Kompas.com di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2011).

Sebelumnya, Virza Roy Hizzal mewakili OAI mengatakan akan menarik permohonan uji materi lantaran saksi fakta yang juga mantan klien mereka dalam kasus Ipad, Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, menolak untuk memberikan keterangan di MK. Pasalnya, kontrak Virza dan timnya sebagai kuasa hukum keduanya telah berakhir seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Terkait berlanjutnya proses uji materi, Victor menjelaskan, pihaknya memiliki pertimbangan moral lantaran penerapan pasal tersebut bisa menghilangkan hak sipil dan politik warga. "Ini wujud dukungan moril bagi pihak-pihak yang telah maupun berpotensi menjadi korban pasal tersebut," kata Victor.

Karena itu, meski tanpa kehadiran Randy dan Dian yang adalah saksi fakta sekaligus mantan klien mereka, pihaknya akan tetap memperjuangkan uji materi atas Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

"Sambil berjalan, kami akan mencari saksi fakta lain yang bersedia memberikan keterangan di MK," kata Viktor.

Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen secara khusus berisi ancaman sanksi pidana lima tahun penjara bagi pemilik atau penjual barang tanpa manual berbahasa Indonesia. Hukuman tersebut dapat mencabut hak sipil dan politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Kemungkinan tersebut bisa terjadi karena undang-undang menyaratkan warga yang mencalonkan diri hanyalah mereka yang tidak pernah dihukum penjara minimal lima tahun.

"Bayangkan kalau ada warga yang memiliki Blackberry tanpa manual berbahasa Indonesia lalu dipenjara lima tahun. Berarti dia kehilangan hak untuk memilih dan dipilih. Ini bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak setiap warga untuk memilih dan dipilih," jelas Victor.

Ia menerangkan, agenda yang disidangkan tadi masih berupa pemeriksaan alat bukti dan penetapan alat bukti. Sementara,sidang lanjutan yang akan dilangsungkan pada pekan depan akan mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com