Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Perlindungan Konsumen Tetap Dilanjutkan

Kompas.com - 18/11/2011, 16:17 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji Materi atas Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ternyata tetap dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, pihak pemohon, Virza Roy Hizzal dari Organisasi Advokat Indonesia (OAI), menyatakan akan menarik permohonan uji materi.

"Tetap dilanjutkan. Tadi sidangnya mulai jam sepuluh (WIB)," kata Victor Dedy Sukma, anggota tim pemohon kepada Kompas.com di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2011).

Sebelumnya, Virza Roy Hizzal mewakili OAI mengatakan akan menarik permohonan uji materi lantaran saksi fakta yang juga mantan klien mereka dalam kasus Ipad, Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, menolak untuk memberikan keterangan di MK. Pasalnya, kontrak Virza dan timnya sebagai kuasa hukum keduanya telah berakhir seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Terkait berlanjutnya proses uji materi, Victor menjelaskan, pihaknya memiliki pertimbangan moral lantaran penerapan pasal tersebut bisa menghilangkan hak sipil dan politik warga. "Ini wujud dukungan moril bagi pihak-pihak yang telah maupun berpotensi menjadi korban pasal tersebut," kata Victor.

Karena itu, meski tanpa kehadiran Randy dan Dian yang adalah saksi fakta sekaligus mantan klien mereka, pihaknya akan tetap memperjuangkan uji materi atas Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

"Sambil berjalan, kami akan mencari saksi fakta lain yang bersedia memberikan keterangan di MK," kata Viktor.

Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen secara khusus berisi ancaman sanksi pidana lima tahun penjara bagi pemilik atau penjual barang tanpa manual berbahasa Indonesia. Hukuman tersebut dapat mencabut hak sipil dan politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Kemungkinan tersebut bisa terjadi karena undang-undang menyaratkan warga yang mencalonkan diri hanyalah mereka yang tidak pernah dihukum penjara minimal lima tahun.

"Bayangkan kalau ada warga yang memiliki Blackberry tanpa manual berbahasa Indonesia lalu dipenjara lima tahun. Berarti dia kehilangan hak untuk memilih dan dipilih. Ini bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak setiap warga untuk memilih dan dipilih," jelas Victor.

Ia menerangkan, agenda yang disidangkan tadi masih berupa pemeriksaan alat bukti dan penetapan alat bukti. Sementara,sidang lanjutan yang akan dilangsungkan pada pekan depan akan mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com