Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Tambak Eks Dipasena

Kompas.com - 08/05/2012, 19:35 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses mediasi penyelesaian masalah kemitraan tambak plasma udang Bumi Dipasena di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mencapai babak baru. Petambak plasma udang berkomitmen menyelesaikan kewajiban pinjaman kepada perbankan, sesuai perjanjian kemitraan.

Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, di Jakarta, dalam siaran pers, Selasa (8/5/2012) ini.

Proses mediasi antara petambak dan perusahaan inti telah berlangsung dengan difasilitasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Dalam pertemuan mediasi, Jumat (4/5/2012) lalu, dihasilkan kesepakatan bersama terkait restrukturisasi utang petambak kepada perbankan.

Petambak akan membayar semua kewajibannya kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), sebagai pemberi kredit usaha. Sementara itu, BRI dan BNI juga berkomitmen memberikan informasi dan data, terkait utang piutang petambak Bumi Dipasena.

Dengan adanya komitmen petambak plasma untuk menyelesaikan hutang dan sambutan positif pihak perbankan, maka terjadi kesepakatan untuk merestrukturisasi hutang.

"Pertemuan lanjutan semua pihak akan dilakukan kembali selambat-lambatnya dua pekan, setelah kesepakatan ditandatangani," kata Halim.

Kesepakatan mediasi ditandatangani oleh M Ridha Saleh (Komnas HAM), Revrisond Baswir (Tim Ahli Komnas HAM), M. Abduh (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kimali M. Yun (Asisten 1 Pemkab Tulang Bawang), Yulianto (Perum Jamkrindo), Edy Awaludin (PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk), Kuswiyanto (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), Thowilun (Perwakialan Petambak Bumi Dipasena dan Pengurus P3UW), dan Roswantama (PT Central Proteina Prima/PT Aruna Wijaya Sakti).

Proses mediasi antara petambak plasma udang eks Dipasena dengan perusahaan inti, PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), berlangsung sebagai buntut persoalan kemitraan usaha inti-plasma.

Terhitung sejak Mei 2011, PT AWS menghentikan kegiatan operasional dan sambungan listrik ke areal tambak, karena iklim usaha dinilai tidak kondusif. Pasca-penghentian operasional perusahaan, sejumlah alat pendukung instalasi listrik di tambak eks Dipasena mulai menghilang.

Di kawasan tambak itu saat ini terdapat sekitar 7.000 keluarga petambak, dengan luas tambak sekitar 3.500 hektar (ha).

Akibat konflik kemitraan itu, pemerintah mengarahkan pembudidaya tambak udang eks Dipasena itu, untuk melakukan budidaya mandiri. Sejak akhir tahun 2011, petambak plasma mulai menuai hasil panen dari budidaya mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com