Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Tambak Eks Dipasena

Kompas.com - 08/05/2012, 19:35 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses mediasi penyelesaian masalah kemitraan tambak plasma udang Bumi Dipasena di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mencapai babak baru. Petambak plasma udang berkomitmen menyelesaikan kewajiban pinjaman kepada perbankan, sesuai perjanjian kemitraan.

Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, di Jakarta, dalam siaran pers, Selasa (8/5/2012) ini.

Proses mediasi antara petambak dan perusahaan inti telah berlangsung dengan difasilitasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Dalam pertemuan mediasi, Jumat (4/5/2012) lalu, dihasilkan kesepakatan bersama terkait restrukturisasi utang petambak kepada perbankan.

Petambak akan membayar semua kewajibannya kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), sebagai pemberi kredit usaha. Sementara itu, BRI dan BNI juga berkomitmen memberikan informasi dan data, terkait utang piutang petambak Bumi Dipasena.

Dengan adanya komitmen petambak plasma untuk menyelesaikan hutang dan sambutan positif pihak perbankan, maka terjadi kesepakatan untuk merestrukturisasi hutang.

"Pertemuan lanjutan semua pihak akan dilakukan kembali selambat-lambatnya dua pekan, setelah kesepakatan ditandatangani," kata Halim.

Kesepakatan mediasi ditandatangani oleh M Ridha Saleh (Komnas HAM), Revrisond Baswir (Tim Ahli Komnas HAM), M. Abduh (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kimali M. Yun (Asisten 1 Pemkab Tulang Bawang), Yulianto (Perum Jamkrindo), Edy Awaludin (PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk), Kuswiyanto (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), Thowilun (Perwakialan Petambak Bumi Dipasena dan Pengurus P3UW), dan Roswantama (PT Central Proteina Prima/PT Aruna Wijaya Sakti).

Proses mediasi antara petambak plasma udang eks Dipasena dengan perusahaan inti, PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), berlangsung sebagai buntut persoalan kemitraan usaha inti-plasma.

Terhitung sejak Mei 2011, PT AWS menghentikan kegiatan operasional dan sambungan listrik ke areal tambak, karena iklim usaha dinilai tidak kondusif. Pasca-penghentian operasional perusahaan, sejumlah alat pendukung instalasi listrik di tambak eks Dipasena mulai menghilang.

Di kawasan tambak itu saat ini terdapat sekitar 7.000 keluarga petambak, dengan luas tambak sekitar 3.500 hektar (ha).

Akibat konflik kemitraan itu, pemerintah mengarahkan pembudidaya tambak udang eks Dipasena itu, untuk melakukan budidaya mandiri. Sejak akhir tahun 2011, petambak plasma mulai menuai hasil panen dari budidaya mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com