Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih... Syarat Mendapatkan Uang Muka Rumah Jamsostek!

Kompas.com - 25/02/2013, 14:44 WIB

KOMPAS.com - Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) yang disediakan oleh PT Jamsostek akan diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal sebesar Rp 20.000.000 untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000 untuk penyaluran biasa. Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3 persen (tiga persen) pertahun dan berlaku flat.

Jangka waktu PUMP ini diberikan maksimal 5 tahun. Namun, fasilitas ini diberikan hanya untuk tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai rumah sederhana.

Adapun persyaratan perusahaan penjamin atau perusahaan tempat anggota Jamsostek bekerja antara lain perusahaan telah berdiri minimal satu tahun dan masa aktif mengikuti tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek dan koperasi karyawan telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri minimal satu tahun dan pejabat penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.

Bagi Anda, peserta Jamsostek yang tertarik, PT Jamsostek akan memberikan fasilitas PUMP kepada tenaga kerja yang memenuhi syarat berikut ini:

- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.

- Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal satu tahun. 

- Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja dengan upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000 dan bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek.

- Peserta Jamsostek yang ingin mendapat PUMP juga harus setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh pengembang (setuju dengan lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya).

- Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit) dan pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.

- Sedangkan untuk pengembang, Jamsostek mensyaratkan perusahaan harus terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/ KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum Perumnas dan telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah) dan mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.

Anda tertarik?

Baca juga: Jangan Lupa, Manfaatkan Pinjaman Rumah Jamsostek!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com