Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pegawai Pajak, KPK Masih Kejar Pihak Lain

Kompas.com - 09/04/2013, 22:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengejar pihak lain setelah menangkap seorang wajib pajak, perantara, dan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam operasi tangkap tangan, Selasa (9/4/2013). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, masih ada tim penyidik KPK yang bergerak di lapangan.

“Memang benar masih ada tim di lapangan, masih ada satu tim lagi yang berada di luar ya,” ujar Johan di Jakarta, Selasa.

Sejauh ini, KPK telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Mereka yang ditangkap adalah seorang penyidik pegawai negeri sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat berinisial PR, seorang pria berinisial RT yang diduga sebagai perantara, dan seorang wajib pajak berinisial AH. Adapun AH diketahui sebagai pebalap nasional era 90-an bernama Asep Hendro.

Dia adalah pemilik Brand AHRS (Asep Hendro Racing Sports) yang mendirikan bengkel di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap.

AH ditangkap secara terpisah dengan PR dan RT. Penyidik menangkap PR dan RT di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar 10 menit kemudian, KPK meringkus AH di rumah sekaligus tokonya di Depok. Bersamaan dengan penangkapan RT dan PR, penyidik KPK mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu dalam kantung kresek. Diduga, uang dalam kantung plastik tersebut nilainya sekitar Rp 125 juta. Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, uang yang dijanjikan kepada pegawai Ditjen Pajak terkait tangkap tangan ini nilainya Rp 600 juta.

Belum diperoleh informasi apakah uang yang diberikan ini merupakan duit suap atau upaya pemerasan. Kini, tiga orang yang tertangkap tangan tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa lebih jauh. Dalam jangka waktu satu hari, KPK akan menyatakan apakah sudah cukup bukti untuk menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka atau tidak.

“Ini masih dikembangkan masih sejauh mana apakah ini pemerasan atau suap, masih akan dikembangkan oleh KPK. KPK punya waktu 1x 24 jam untuk menentukan apakah bukti-bukti itu cukup kuat untuk ditentukan status hukumnya. Sekarang masih di (lantai) atas, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK,” ungkap Johan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com