Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asian Agri Tolak Bayar Pajak, Fuad: Silakan Saja

Kompas.com - 17/06/2013, 14:03 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memersilakan perusahaan perkebunan Grup Asian Agri yang menolak membayar tagihan pajaknya. Baginya, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah akan menjadi dasar Ditjen Pajak untuk menagih piutang pajak tersebut.

"Silahkan saja (Grup Asian Agri) mau keberatan. Tapi kan kita yang menjawab. Jalani saja nanti kita akan melakukan peran kita. Kita akan tetap, prinsip itu sudah inkrah," kata Fuad saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Senin (17/6/2013).

Fuad menambahkan pihaknya memiliki kewenangan untuk menolak rencana Grup Asian Agri yang juga menolak membayar utang pajaknya. Namun, Ditjen Pajak tetap akan menggunakan dasar dari Mahkamah Agung (MA) untuk menagih piutang pajak tersebut.

"Ini tidak perlu ada perhitungan lagi karena memang sudah diputuskan MA," jelasnya.

Sebelumnya, Fuad juga mengingatkan langkah penolakan membayar pajak ini bisa menjadi bumerang bagi perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu, ada risiko yang harus ditanggung Asian Agri. Sebab, proses keberatan dan banding membutuhkan waktu yang cukup lama.

Nah, jika Ditjen Pajak menolak keberatan Asian Agri dan pengadilan pajak juga menolak banding, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mesti membayar denda tambahan sebesar 2 persen per bulan. Sebab, batas akhir Asian Agri melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 1,8 triliun hanya sebulan sejak SKP terbit.

"Semakin lama Asian Agri menunda pembayaran tunggakan pajak, beban pajaknya semakin besar," kata Fuad akhir pekan lalu.

Oleh sebab itu Ditjen Pajak tidak mau ambil pusing atas penolakan Asian Agri membayar tunggakan pajaknya dan berencana mengajukan keberatan. Apalagi, keputusan pengadilan yang menjadi dasar Ditjen Pajak menerbitkan SKP untuk 14 anak usaha Asian Agri sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Fuad kembali menegaskan, Mahkamah Agung (MA) sudah memutus bersalah Asian Agri bersalah dan melanggar Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Soalnya, Asian Agri menggelapkan pajak sepanjang 2002-2005 total sebesar Rp 1,25 triliun plus denda 48 persen dari keseluruhan nilai pajak yang digelapkan.

Selain denda tambahan, jika sampai batas waktu Asian Agri tidak kunjung membayar tunggakan pajaknya, Ditjen Pajak bakal melakukan langkah lanjutan. Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus bilang, mengacu ke Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, kantor pajak bisa membekukan aset-aset Asian Agri.

Sekadar mengingatkan, pekan lalu, Asian Agri mengutarakan keberatan mereka atas penerbitan SKP tersebut. Gunawan Sumargo, Head of Tax Asian Agri, mengatakan, penerbitan SKP berdasarkan putusan MA dalam perkara penggelapan pajak oleh Manajer Pajak Asia Agri Suwir Laut merupakan kesalahan. Soalnya, ke-14 anak perusahaan Asian Agri itu bukanlah pihak yang didakwa dan tak pernah disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com