Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum MA, Asian Agri: Ini Kasus Aneh dan Ngawur

Kompas.com - 28/05/2013, 15:52 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pajak PT Asian Agri Group hingga saat ini belum tuntas. Pihak Asian Agri mengklaim Mahkamah Agung (MA) tidak berhak memutuskan bahwa Asian Agri harus membayar denda pajak.

Kuasa hukum Asian Agri Group, Muhammad Djafar Assegaf mengatakan sejak awal pihak Asian Agri tidak pernah diperiksa hingga diadili oleh pihak pengadilan. Namun secara tiba-tiba pihak Mahkamah Agung memutuskan bahwa Asian Agri bersalah dan harus membayar denda pajak.

"Dalam kasus ini yang diadili adalah Suwir Laut, namun yang dihukum adalah Asian Agri. Ini kasus aneh dan ngawur," kata Assegaf saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Dalam pertimbangan kuasa hukum Asian Agri, seharusnya yang diadili oleh pihak pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) adalah terdakwa Suwir Laut yang merupakan asisten Vincentius Amin Sutanto (mantan financial controller Asian Agri). Namun kenyataannya, yang menanggung hal ini adalah 14 perusahaan Asian Agri Group yang harus didenda membayar pajak senilai Rp 2,5 triliun. Padahal 14 perusahaan Asian Agri Group ini sudah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga ini yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dari 14 perusahaan Asian Agri Group, 8 perusaaan itu sudah inkrah telah membayar pajak. Ini sudah selesai. Namun yang 6 perusahaan ini masih proses, tapi menurut sepengetahuan kami, 6 perusahaan itu juga sudah membayar pajak," tambahnya.

Atas kasus ini, pihak Asian Agri memilih untuk menunggu proses peninjauan kembali (PK) Suwir Laut. Rencananya, PK tersebut akan dilakukan Juli mendatang. "Jadi ini memang terpisah, antara kasus Suwir Laut dan Asian Agri. Untuk Asian Agri sudah patuh membayar pajak sesuai ketentuan yang ada. Sedangkan untuk Suwir Laut akan menunggu PK," tambahnya.

Luhut Pangaribuan Kuasa hukum Asian Agri Group lainnya, menambahkan, perseroan masih memungkinkan untuk mengajukan PK tanpa harus mengajukan bukti baru (novum). Sehingga pihaknya akan terus melakukan PK untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami mengajukan PK karena ada pertentangan keputusan dan kami menganggap ada kekhilafan hakim atas putusan MA yang dibuat," kata Luhut.

Pertentangan keputusan ini adalah terkait kewajiban membayar pajak dari 14 perusahaan Asian Agri Group yang sudah mendapat keputusan inkrah dari MA. "Jadi tidak mungkin kami membayar pajak dua kali. Sementara yang harus diadili adalah Suwir Laut dan itu pun juga sudah diadili," tambahnya.

Sementara General Manager Asian Agri Group Freddy Widjaja mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan berlaku, khususnya untuk periode 2002-2005. Pada periode tersebut, total penghasilan bersih Asian Agri ini adalah Rp 1,24 triliun.

"Jika pajak yang dikenakan sebesar Rp 1,25 triliun, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 100 persen," kata Freddy.

Menurut Freddy, hingga periode itu, Asian Agri Group sebenarnya sudah menulis surat 21 kali kepada Direktur Jenderal Pajak bahkan kepada Menteri Keuangan untuk menanyakan mengenai dugaan kekurangan pembayaran pajak yang dimaksud. Namun. menurutnya,  meski perusahaan telah melakukan konfirmasi, Asian Agri tidak mendapat tanggapan positif dari Dirjen Pajak.

Dengan putusan perkara MA ini dan menghukum 14 perusahaan untuk membayar denda Rp 2,5 triliun, Freddy menganggap bahwa putusan tersebut non executable. Artinya putusan itu tidak berdasar karena 14 perusahaan itu (8 perusahaan sudah membayar pajak dan 6 perusahaan masih dalam proses penyelesaian pajaknya).

Seperti diberitakan, pada 18 Desember 2012 lalu, Mahkamah Agung menghukum Asian Agri membayar pajak sebesar Rp 2,5 triliun kepada kelompok perusahaan yang bernaung dalam bendera Asian Agri Group.

Majelis hakim kasasi menyatakan, Asian Agri telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan Suwir Laut (mantan manajer pajak Asian Agri yang kini menjadi tersangka) terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan. Untuk itu, Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Baca juga:
Asian Agri Pastikan Ajukan PK
Dirjen Pajak: Keputusan MA soal Asian Agri Sudah Inkrah
MA Putuskan Asian Agri Harus Bayar Denda Rp 2,5 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com