Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juli, Pajak UKM Mulai Berlaku

Kompas.com - 26/06/2013, 07:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah akhirnya menetapkan skema pajak atas usaha kecil dan menengah. Pajak ini berlaku untuk usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Skema baru ini berlaku per 1 Juli 2013.

Skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan akan mulai berlaku per 1 Juli 2013.

”Intinya, WP badan atau WP orang pribadi (OP) yang memiliki usaha yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenai pajak 1 persen dari omzet setiap bulannya,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Meski demikian, menurut Chandra, tidak semua usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenai skema pajak tersebut. Ada dua jenis usaha yang tidak dikenai pajak.

Pertama adalah WP badan atau WP OP yang menggunakan sarana dan prasarana yang dibongkar-pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh tempat fasilitas umum untuk tempat usahanya. ”Contohnya pedagang kaki lima atau penjual bakso dorongan,” kata Chandra.

Kedua adalah WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau setelah beroperasi setahun omzetnya mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

”Yang omzetnya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar menggunakan PPh Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. WP badan 25 persen dari keuntungan. WP orang pribadi 5 persen sampai 30 persen dari keuntungan, sifatnya progresif,” kata Chandra.

Penentuan omzet WP, ungkap Chandra, didasarkan atas kondisi tahun lalu. Jika pada suatu bulan di tahun berjalan omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar, mulai tahun berikutnya WP itu tidak berhak menggunakan skema ini.

Untuk pelaksanaannya, Chandra menambahkan, DJP menunggu aturan pelaksana yang akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang diharapkan terbit bulan ini.

Peraturan tersebut, antara lain, akan mengatur tentang tata cara penyetoran dan pelaporan pajak. Seiring dengan itu, DJP mulai melakukan sosialisasi. Sosialisasi lebih spesifik kepada pengusaha akan dilakukan ketika PMK sudah terbit.

”Potensi pajaknya kami belum tahu, tetapi harapannya besar. Selama ini usaha yang layak memberikan pajak tetapi belum terjaring, sebanyak 60 persen produk domestik bruto Indonesia disumbang oleh sektor UMKM. Namun, mengacu data 2009, sumbangan pajaknya baru 0,5 persen,” kata Chandra.(LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com