Berdasarkan salinan yang diperoleh Kompas.com, Senin (1/7/2013), besarnya gaji /pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013.
Pembayaran gaji/tunjangan ke-13 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pejabat Negara dilakukan pada bulan Juni 2013.
"Dalam hal pemberian gaji/tunjangan ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013," sebut PMK.
Demikian juga pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) juga dilakukan pada Juni 2013. Namun bila belum dapat dilakukan pada Juni, bisa dilaksanakan setelah bulan tersebut.
PMK ini berlaku sejak diundangkan pada 25 Juni 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.