Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan IPO Akan Ditambah

Kompas.com - 09/07/2013, 19:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai upaya dilakukan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuat bursa menjadi menarik. Selain pemecahan nilai saham (stocksplit), BEI juga merevisi persyaratan IPO demi meningkatkan likuiditas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Ada dua syarat baru yang kini sedang dikaji BEI. Yang pertama adalah, jumlah minimum saham perdana yang akan dilepas ke publik minimal harus 20 persen. Yang kedua adalah, jika perusahaan yang bersangkutan telah menjadi perusahaan publik, maka sahamnya yang beredar di publik wajib sebesar 15 persen.

"Masih terus kami diskusikan peraturan ini. Nanti, kalau sudah selesai pasti kami sampaikan. Semoga tahun ini bisa segera selesai. Yang jelas, peraturan ini dibuat demi meningkatkan likuiditas pasar," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Selasa (9/7/2013). 

Selain itu, jumlah minimum saham yang dilepas saat IPO juga ditujukan untuk memperluas jangkauan investor ritel. Selama ini, banyak emiten berkinerja bagus, tetapi jumlah saham yang beredar sedikit. Imbasnya, banyak investor yang tak bisa memiliki saham itu.

PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF) misalnya. Emiten pembiayaan ini memiliki kapitalisasi pasar Rp 8,3 triliun. Secara kinerja, ADMF juga terbilang bagus, meski mengalami sedikit penurunan laba bersih.

Pada kuartal I-2013, ADMF membukukan pendapatan Rp 1,22 triliun, naik 31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 930,96 miliar. Dari segi bottom line, ADMF memperoleh laba bersih Rp 335,92 miliar, turun 7 persen dibanding periode sebelumnya, Rp 362,35 miliar.

Sayang, kinerja positif ADMF itu tidak diimbangi dengan banyaknya saham ADMF di pasar. Dalam hal ini hanya ada 50 juta saham yang beredar di publik. Dengan kata lain, free float saham ADMF hanya sebesar 5 persen, sementara sisanya sebesar 95 persen, atau setara 950 juta saham dipegang oleh PT Bank Danamon Tbk.

Pergerakan saham ADMF juga tidak lincah, bahkan masuk ke dalam kategori saham tidur. Hingga berita ini diturunkan, saham ADMF tidak bergerak sedikit pun, masih berada di level Rp 8.300 per saham.

Jika berlaku secara efektif, maka aturan baru itu tentu bisa membatasi langkah perusahaan yang mau go public. Sebagai gambaran, ada perusahaan yang kebutuhan IPO-nya cukup 10 persen. Namun, peraturan baru BEI nantinya mewajibkan saham yang dilepas minimal 20 persen.

Kebetulan, debt to equity ratio (DER) perusahaan tersebut sudah tinggi sehingga hanya bisa mencari duit segar lewat pasar modal. "Jika tidak bisa mencapai 20 persen, ya jangan IPO. Mereka, kan, punya pemilik modal. Setor saja modalnya ke perusahaan itu supaya DER-nya turun. Kalau masih tidak bisa juga, ya ajak orang lain untuk setor modal," ujar Hoesen.

Pada kesempatan sebelumnya, Managing Partner Victoria Group Andrew Haswin menyambut baik rencana otoritas bursa yang satu ini. Menurutnya, market yang seperti adanya adalah real market yang baik. Ia menilai, biarkan semua saham yang beredar di publik diserap oleh pasar. "Kalau yang menyerap hanya pihak-pihak itu saja, namanya bukan public offering, dong," pungkas Andrew. (Dityasa H Forddanta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com