Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Sepihak, Mantan Dirut IM2 Lakukan Banding

Kompas.com - 12/07/2013, 17:10 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah mendaftarkan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Upaya tersebut setelah pihaknya menjadi terdakwa atas kasus penggunaan frekuensi IM2 oleh PT Indosat Tbk (ISAT).

Presiden Director dan CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan, pernyataan banding telah didaftarkan pada Kamis 11 Juli 2013. Pernyataan banding ini merupakan salah satu upaya hukum yang ditempuh setelah pada tanggal 8 Juli 2013 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memutus bersalah Indar Atmanto, tanpa mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.

Adapun fakta yang muncul itu antara lain bahwa tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa. "Namun Pengadilan Tipikor tetap memutus Indar Atmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Indosat," kata Alex dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Alex menambahkan pihaknya juga mengingatkan kembali bahwa keputusan Pengadilan Tipikor sama sekali tidak bisa diterima. Selain itu, kerjasama antara Indosat – IM2 telah sesuai dengan regulasi di bidang telekomunikasi.

"Oleh karena itu, perlawanan akan terus dilakukan melalui segala upaya hukum yang tersedia baik di domestik maupun internasional," tambahnya.

Seperti diberitakan, PT Indosat Tbk (ISAT) akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait kasus penyelenggaraan 3G antara Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).

Dalam sidang yang digelar Senin lalu, majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta kepada pihak Indosat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.

Pihak Indosat berpendapat bahwa vonis majelis hakim masih bisa dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com