Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Disepakati 5 Persen dari Gaji

Kompas.com - 12/07/2013, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan pelaksanaan operasional Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari. Untuk itu, berbagai aktivitas penunjangnya terus dipersiapkan.

Salah satunya adalah penetapan iuran kepesertaan pekerja formal, yang disepakati sebesar 5 persen dari gaji. Dari jumlah itu, sebanyak 4 persen menjadi kewajiban pengusaha, dan 1 persen menjadi kewajiban pekerja sendiri. Dengan iuran itu, pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan.

Untuk sektor informal, besaran iuran premi ditanggung oleh pekerja sendiri yang dibayarsetiap bulan. Bila pekerja ingin mendapatkan layanankesehatan di kelas III, besaran iuran Rp 25.000, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp 59.000 per bulan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang mengatakan, besaran iuran itu sudah mendapatkan persetujuan dari semua pihak saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Ia mengakui, sebelumnya ada kendala yakni kepastian pembagian porsi iuran pekerja formal. "Sekarang sudah diputuskan, sehingga sudah bisa terbit," ujarnya Kamis (11/7/2013).

Rencananya, aturan turunan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang besaran iuran jaminan kesehatan. Targetnya, aturan tersebut keluar pada Agustus 2013 mendatang. Regulasi ini juga akan menetapkan besran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 19.225 per orang per bulan. (Arif Wicaksono Aryadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com