Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Yusuf Mansur Langgar UU Pasar Modal

Kompas.com - 22/07/2013, 17:07 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bisnis Patungan Usaha yang dikelola oleh ustaz Yusuf Mansur ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Sebab, perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dan memberikan keuntungan harus memiliki aspek legalitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kegiatan bisnis milik Yusuf Mansur ini tidak memenuhi undang-undang terkait penawaran umum. Soalnya kegiatan penghimpunan dana masyarakat hanya bisa dilakukan oleh emiten atau perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik.

"Jadi memang, usaha milik Yusuf Mansur ini belum ada pernyataan efektif dari OJK, termasuk persyaratan dan tata caranya, juga ketentuan mengenai transparansinya," kata Nurhaida saat memberikan konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, OJK juga harus mengutamakan perlindungan kepada konsumen. Dalam hal ini, konsumen tidak memiliki perlindungan karena usaha ini tidak memiliki legalitas secara penuh bahkan tidak memberikan izin usaha ke OJK.

Kendati demikian, karena usaha ini telah berhenti sejak pertengahan Juli 2013 lalu, OJK mengklaim tidak memberikan sanksi apa pun kepada Yusuf Mansur ataupun usahanya. Asalkan, pihak Yusuf Mansur sendiri berjanji untuk segera membenahi bisnis tersebut dan menaati peraturan yang ada.

"Kita lihat dulu, ini kan usahanya sudah dihentikan. Yang bersangkutan pun juga sudah berjanji untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga sudah memberikan pemahaman terkait undang-undang pasar modal ini. Dia berjanji untuk mengikuti aturan yang ada," katanya.

Nurhaida menambahkan, pihak Yusuf Mansur hanya perlu aspek legalitas dalam usahanya ini. Pihaknya sampai saat ini juga tidak melihat besaran dana kelolaannya, tetapi yang penting terlebih dahulu adalah membenahi aspek legalitasnya.

"Jadi pihaknya juga sudah menyanggupi bahwa usaha ini telah dihentikan, sampai legalitasnya bisa terpenuhi," jelasnya.

Terkait waktu, OJK tidak memberikan batasan khusus terkait pemberian izin usaha hingga pernyataan efektif usaha tersebut. Yang terpenting bagi OJK adalah menyelesaikan aspek legalitasnya, apakah nanti berbentuk perseroan terbatas atau perusahaan terbuka.

Terkait jenisnya, Yusuf Mansur pun bisa memilih untuk menjadi perusahaan investasi ataupun perusahaan terbuka yang mampu memberikan dividen atau capital gain, dan bukan keuntungan pasti sebesar 8 persen itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com