Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecuali Gitar Jokowi, 41 Barang Gratifikasi Diserahkan ke Pemerintah

Kompas.com - 27/07/2013, 13:18 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) kembali menerima barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan barang gratifikasi ini merupakan yang pertama kali di tahun 2013.

Direktur Hukum dan Humas Dirjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho mengatakan, adapun barang-barang yang diserahkan antara lain ponsel BlackBerry, kalung mutiara, jam tangan merk Swiss Army, Alexander Christy, Guess, Bolpoint Mont Blanc, tas kulit buaya, ceramic mini tea set, kain batik, sutra, kemeja, baju koko, bed cover, sajadah hingga voucer belanja.

"Namun, dalam penyerahan kali ini, barang gratifikasi yang diserahkan tidak termasuk bas milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang diberikan basis Metallica Robert Trujillo," kata Tavianto dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (27/7/2013).

Tavianto menambahkan khusus gitar tersebut saat ini masih dikaji oleh pimpinan KPK apakah akan dilelang atau dipajang di etalase sebagai pembelajaran masyarakat.

Barang gratifikasi yang telah diserahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara ini akan dilakukan pengelolaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 03 Tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Penyerahan barang gratifikasi ini juga merupakan amanat Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serah terima barang gratifikasi ini merupakan salah satu wujud kerja sama dan sinergi antara KPK dengan Dirjen Kekayaan Negara dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dirjen Kekayaan Negara sebagai lembaga pemerintah turut ikut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. Barang-barang tersebut setelah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara, selanjutnya akan dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com