Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemurnian Mineral Mutlak di Dalam Negeri

Kompas.com - 15/08/2013, 09:41 WIB
Cyprianus Anto Saptowalyono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersikukuh bahwa pemurnian mineral mutlak dilakukan di dalam negeri pada 2014. Pembangunan instalasi pengolahan bahan mentah mineral tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

”Bahwa nanti di tahun depan ada kondisi yang perlu dirundingkan, saya tidak mau membicarakan sekarang. Hal yang penting, mereka harus siap membangun sesuai undang-undang,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat seusai halalbihalal dengan keluarga besar Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Hidayat mengatakan, beberapa pihak awalnya tidak mendukung kebijakan pembangunan instalasi pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral tersebut. Salah satu alasan yang saat itu disampaikan adalah pembangunan instalasi tersebut secara keekonomian tidak menguntungkan.

”Lalu saya menjawab bahwa tidak ada perusahaan apa pun di Indonesia yang mendapat keistimewaan untuk tidak mengikuti UU Minerba yang akan berlaku pada 2014,” kata Hidayat.

Bahkan, Hidayat mengatakan, ada pula perusahaan yang kala itu menyuarakan bahwa kebijakan hilirisasi industri mineral tersebut akan mengakibatkan banyak perusahaan hengkang dari Indonesia.

”Saya jawab silakan kalau mau meninggalkan Indonesia sebab itu adalah harga yang harus mereka bayar ketika menentang UU,” kata Hidayat.
Realistis

Sebelumnya, Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dede Suhendra mengatakan, pemerintah sudah realistis dalam menyusun tahapan terkait kewajiban pemurnian mineral di dalam negeri.

”Jadi kenapa tahun 2012 kami menerbitkan Permen Nomor 7/2012, hal itu karena dua tahun merupakan masa toleransi untuk persiapan,” kata Dede.

Pasalnya, Dede mengatakan, saat perusahaan berdiskusi dengan DPR terungkap bahwa diperlukan waktu sekitar tiga tahun untuk membangun instalasi pengolahan dan pemurnian.

Sebagai gambaran, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencanangkan program penguatan struktur industri sejak tahun 2010. Program tersebut dilakukan melalui hilirisasi industri berbasis sumber daya alam.

Berdasarkan data Kemenperin hingga Agustus 2013, beberapa proyek penting yang sudah dan akan dibangun di industri berbasis mineral logam total investasinya mencapai 17,5 miliar dollar AS.

Total investasi proyek di industri berbasis minyak dan gas bumi serta petrokimia senilai 8 miliar dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com