Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Desak DPR Selesaikan Undang-undang "Anti Krisis"

Kompas.com - 22/08/2013, 10:50 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan rancangan undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hal ini penting untuk mengantisipasi krisis yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, aturan ini akan mampu menyikapi situasi global yang belum pulih. Apalagi menyikapi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah yang tiba-tiba melemah seperti yang akhir-akhir ini terjadi.

"Kita lihat RUU JPSK 7 April 2012. Kita harapkan bapak ibu di DPR bisa mengalokasikan waktu menyelesaikan undang-undang ini," kata Agus selepas rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (21/8/2013) malam.

Saat menjadi Menteri Keuangan dulu, Agus juga menginginkan agar DPR memprioritaskan RUU JPSK ini dibanding aturan redenominasi atau penyederhanaan penyebutan nominal mata uang rupiah. Namun Agus bilang bahwa RUU ini tetap akan masuk dalam prioritas pertama pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun ini.

Saat ini, pemerintah hanya menggunakan Crisis Management Protocol (CMP) untuk mengantisipasi pelemahan kondisi makro moneter tanah air, selama RUU JPSK belum disahkan menjadi undang-undang. "Kita masing-masing institusi sudah ada CMP itu. Dan bisa mendeteksi krisis sekaligus respon di pelaku stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

Sekadar catatan, saat ini DPR memang belum mulai membahas RUU JPSK. Sebab, anggota DPR masih berkutat dengan persoalan lama, yaitu pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) no 4/2008 tentang JPSK.

Persoalan tersebut sudah menahun dibahas. Pada 2008, pemerintah membuat Perpu JPSK sementara sebagai dasar hukum menyelesaikan persoalan krisis. Namun, perpu tersebut ditolak DPR untuk diundangkan.

DPR kemudian meminta pemerintah memasukkan UU pencabutan Perpu sebelum memasukkan RUU baru. Pemerintah mengaku sudah memasukkan pencabutan Perpu tersebut, tapi belum pernah dibahas. Mengasumsikan perpu sudah dicabut, pemerintah kemudian mengajukan pembahasan RUU JPSK. Namun, hingga kini anggota DPR masih mempertanyakan apakah perpu tersebut masih berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com