Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2014, OJK Akan Resmi "Ngantor" di Bank Indonesia

Kompas.com - 22/08/2013, 11:29 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi berkantor di Bank Indonesia. Begitu juga untuk kantor perwakilan OJK di daerah.  Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, penempatan kantor baru OJK tersebut akan resmi sejak 1 Januari 2014 mendatang.

"Mulai tahun depan, kantor OJK akan ada di kantor BI. Begitu juga dengan kantor OJK perwakilan daerah akan ada di kantor perwakilan BI di daerah," kata Muliaman saat memberi sambutan Sosialisasi Undang-undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Ia menambahkan, kantor OJK akan berada di seluruh Indonesia dengan pembagian di enam kantor regional (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku, Bali dan Nusa Tenggara serta Papua).  Kantor OJK nanti akan berada di 35 kantor perwakilan BI di daerah.

Muliaman mengatakan,  kejelasan kantor OJK ini akan memberi kepastian bagi konsumen, termasuk industri perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non bank (IKNB) baik dalam pengawasan maupun bila konsumen memiliki masalah. "Konsumen nanti tidak akan khawatir lagi karena sudah ada pengawasan di perbankan, pasar modal dan IKNB. Ini semua sedang disiapkan," tambahnya.

Hingga saat ini, OJK masih mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Muliaman menyebut ada 1.000 tenaga kerja baik dari Bapepam-LK dan BI yang akan pindah dan resmi mulai bekerja di OJK mulai tahun depan.  Bila konsumen memiliki pengaduan masalah, maka OJK pun menyediakan layanan call center di 021 500 655.

Sekadar catatan, pada 22 November 2011 lalu, Undang-undang OJK resmi disahkan dan sekaligus memasuki masa transisi. Kemudian pada 31 Desember 2012, pengaturan dan pengawasan pasar modal resmi beralih ke OJK. Sementara 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan perbankan juga akan resmi beralih ke OJK. Sehingga pada 1 Januari 2014, OJK akan resmi beroperasi penuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com