Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan "Buyback" Saham dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi

Kompas.com - 24/08/2013, 07:48 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK tentang pembelian kembali saham (buyback) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Definisi dan indikator fluktuasi pasar yang dimaksud, dirinci dalam aturan yang terbit Jumat (23/8/2013) tersebut.

"Guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memudahkan emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali sahamnya," kata Ketua OJK Muliaman D Hadad dalam siaran pers, Jumat (23/8/2013) malam. Pengaturan soal buyback ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Jakarta secara berturut-turut secara kumulatif turun minimal 15 persen atau berdasarkan kondisi lain yang ditetapkan OJK. "Bila indikator itu terpenuhi, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya maksimal sebanyak 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS (rapat umum pemegang saham, red)," ujar Muliaman.

Namun, pembelian dalam kondisi itu baru bisa dilakukan setelah perusahaan yang hendak melakukan buyback telah menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari setelah indeks bursa anjlok sesuai prakondisi yang dipersyaratkan. "Pembelian kembali pun hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud," tegas Muliaman.

Pengalihan kepemilikan saham

Peraturan ini mengatur pula dimungkinkannya saham yang sudah dibeli kembali oleh emiten atau perusahaan publik dapat dialihkan ke pihak lain. Syaratnya, pengalihan dilakukan setelah melewati 30 hari sejak buyback. Lalu, harga pengalihan saham juga tidak boleh lebih rendah daripada harga rata-rata pembelian kembali oleh perusahaan.

Bila pengalihan dilakukan melalui BEI, beberapa syarat lain juga harus dipenuhi. Pertama, transaksi jual saham hasil buyback itu hanya dapat dilaksanakan melalui 1 anggota busa. Transaski ini hanya dapat dilakukan setelah 30 menit pembukaan bursa sampai 30 menit sebelum penutupan bursa. Penjualan saham hasil buyback juga dibatasi per hari maksimal 20 persen dari total saham yang dibeli kembali.

Sebelum pengalihan dilakukan, perusahaan pemilik saham juga harus mengumumkan keterbukaan informasi pada publik serta menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya ke OJK. "Paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pengalihan," kata Muliaman. Peraturan lengkap tentang buyback dalam kondisi pasar berfluktuasi ini dapat dilihat dalam situs OJK di alamat www.ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com