Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai SKK Migas Dilarang Rangkap Jabatan

Kompas.com - 11/09/2013, 11:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi melarang para pejabat atau pekerjanya merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain.

Pengawas Internal SKK Migas Budi Ibrahim dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (11/9/2013) mengatakan, larangan itu merupakan upaya menghindari pejabat atau pekerja melakukan benturan kepentingan (conflict of interest). "Ini wujud nyata penerapan tata kelola yang baik," katanya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September 2013 yang ditandatangani Budi Ibrahim. Surat edaran itu menindaklanjuti hasil rapat pimpinan SKK Migas pada 3 September 2013.

Dengan surat edaran tersebut, menurut Budi, SKK Migas meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris untuk segera membuat surat pernyataan pengunduran diri. "Surat pernyataan lalu dikumpulkan di Sekretaris SKK Migas," katanya.

Selanjutnya, berdasarkan surat tersebut, Kepala SKK Migas akan membuatkan surat pengunduran diri ke perusahaan dimaksud.

Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah dicopot dari jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri Tbk pada Agustus 2013, tidak lama setelah pengungkapan kasus penyuapan yang membelitnya.

Rudi menjabat Komisaris Bank Mandiri sejak April 2013 setelah diangkat sebagai Kepala SKK Migas pada Januari 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus penyuapan menyusul operasi tangkap tangan pada Agustus lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com