Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor Migas Harus Dipaksa Simpan Dollar di Indonesia

Kompas.com - 10/09/2013, 17:38 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz meminta ketegasan pemerintah dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas agar memasukkan klausul Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam kontrak baru dan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Migas dan Tambang.

Hal ini akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia yang saat ini merosot. Harry menganggap selama ini kontraktor migas dan tambang berkeras tidak menyimpan dollar AS di Indonesia karena belum ada dalam klausul Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah diteken.

“Debat kusir ini tak akan berakhir, agar di masa datang mereka (kontraktor) tidak banyak omong, lebih tegas jika pemerintah mensyaratkan masuknya aturan DHE ke dalam perpanjangan KKKS yang segera berakhir,” kata Harry di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Harry mengatakan, landasan hukum berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 13/20/PBI/2011 sudah cukup kuat bagi pemerintah untuk segera merebut peluang memperoleh devisa hasil ekspor miliaran dollar AS setiap tahun.

Namun sayangnya, PBI itu malah tidak dipedulikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas.

”Malah Menteri ESDM mengirim surat ke BI meminta supaya DHE tambang dan Migas dikecualikan atau tidak kena PBI itu. Ini ada apa ini?” ujar Harry.

Sebagaimana di PBI 13/20/2011, menyatakan setiap devisa hasil kegiatan ekspor harus dilewatkan melalui perbankan nasional. Artinya, semua sistem dan akun eksportir, termasuk KKKS Migas harus terkoneksi dengan pelaporan di Bank Indonesia.

“Harus dipertegas, siapa yang mempunyai negara ini. Kita sudah terlalu lama dikendalikan kontraktor-kontraktor serakah itu. Harus lebih tegas sekarang. Kalau tidak, fundamental ekonomi kita selalu rapuh seperti saat ini,” tuturnya.

Harry mencatat untuk migas saja wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontraknya antara lain blok Siak dengan operator Chevron Pacific Indonesia tahun ini, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, terdapat Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez yang akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada 2021.

“Itu belum termasuk kontraktor tambang, seharusnya pemerintah bisa tegas. Tidak menyenangkan investor yang hanya ingin mencari keuntungan dari bumi Indonesia. Ingat, sesuai bunyi Pasal 33 UUD 1945 yaitu bumi, air, dan seisinya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com