Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKF: Pajak Barang Mewah Kendaraan dan Fashion Dulu, Smartphone Next Step

Kompas.com - 12/09/2013, 10:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus menggodok soal pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) atas smartphone (ponsel pintar). Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro, mengatakan pengenaan PPnBM untuk smartphone bisa dikaji lagi usai Peraturan Pemerintah (PP) untuk PPnBM atas kendaraan bermotor dan barang fesyen bermerek disahkan.

"Yang duluan itu kendaraan dan branded fashion, kalau smartphone next step itu. Nanti tungggu saja," ungkap Bambang di Kantor Kemenko, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Bambang menegaskan, PP untuk PPnBM atas kendaraan bermotor dan barang fashion bermerek akan disahkan dalam waktu kurang dari sebulan. Untuk branded fashion, yang sebelumnya pernah diatur PPnBM-nya, akan diatur ulang soal tarif.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, masih enggan menyetujui wacana pemberlakuan PPnBM untuk smartphone. "Soal pajak barang mewah untuk smartphone, jangan diberlakukan. Mengingat banyaknya produk-produk ilegal yang beredar dan ini sudah disampaikan ke kami dan Menteri Keuangan," kata Gita selepas rapat terbatas dengan eksportir di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Ia mengatakan, pemerintah akan menggunakan pendekatan International Mobile Station Equipment Identity (IMEI) di ponsel. Ponsel tanpa IMEI, tidak bisa digunakan. Dengan begitu diharapkan impor akan berkurang, utamanya impor ponsel ilegal.

Mengenai hal ini Bambang menyepakati, jika peraturan soal IMEI cukup baik dan bisa digabung dengan pajak barang mewah. "Ya, kita kombinasikan dengan aturan IMEI," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com