Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaduan Investasi Emas Bodong Marak

Kompas.com - 26/09/2013, 16:15 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Otoritas Jasa Keuangan  telah menerima beragam pengaduan masyarakat tentang keberadaan investasi bodong. Mayoritas, investasi bodong itu berupa investasi emas.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sri Rahayu Widodo, mengatakan, sejak Januari hingga Agustus 2013 sudah ada pengaduan berupa 89 perusahaan yang diduga ilegal. Lalu ada 350 pertanyaan dan pengaduan terkait investasi ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sekitar 60,55 persen mengadukan soal investasi emas bodong," kata Sri dalam diskusi Forum Ekonomi Nusantara: Inklusi Keuangan, Ketahanan terhadap Krisis dan Peningkatan Kesejahteraan, yang digelar Kompas dan BNI di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Ia menambahkan, maraknya masyarakat mengadukan investasi emas bodong ini karena mereka belum mengerti produk investasi emas tersebut. Sebagai regulator di bidang industri keuangan dan keuangan nonbank, OJK memang selalu mendapat keluhan seperti ini. Meski, OJK sendiri juga mengaku masih bingung karena otoritas keuangan ini, menilai, investasi emas tidak berada dalam lingkup pengawasan OJK.

"Memang kami tidak memberikan izin investasi emas dan memberikan pengawasan. Soalnya, izin usaha investasi emas ini berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pengawasannya juga masih belum jelas di mana," katanya.

Namun, selaku regulator, OJK bersama Satuan Petugas Waspada akan terus menginvestigasi produk investasi bodong lainnya. Jika masyarakat belum jelas mengenai produk investasi apa pun, maka bisa mengadu ke OJK.

Selain banyak mengadukan investasi bodong berupa emas, masyarakat ini banyak mengeluh soal kontrak berjangka (14,68 persen), pasar uang (13,76 persen), multilevel marketing (4,59 persen), properti (3,67 persen), ekuitas (1,83 persen), dan batubara (0,92 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com