Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Telah Antisipasi Kebijakan LTV

Kompas.com - 01/10/2013, 16:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menyatakan perseroan telah mengantisipasi kebijakan loan to value (LTV) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

Jahja menyatakan pihak-pihak yang terkait harus memahami kebijakan yang dikeluarkan oleh BI tersebut. Menurutnya, kebijakan LTV dikeluarkan oleh BI terkait dengan kondisi ekonomi yang terjadi saat ini.

"Yang harus dipahami adalah kenapa diadakan policy itu. Kan ini karena melihat suasana ekonomi yang belum terlalu menjanjikan, maka pinjaman konsumen ini harus agak dikurangi. Memang kalau trennya mengurangi untuk pelepasan kredit termasuk KPR (kredit pemilikan rumah) kita ya juga harus memahami," kata Jahja di Menara BCA, Selasa (1/10/2013).

Lebih lanjut, Jahja menyatakan untuk daerah-daerah yang harga propertinya dianggap telah overpriced atau sudah terlalu mahal, pihaknya mematok uang muka (down payment/DP) lebih tinggi dari yang telah diatur oleh BI.

"Untuk daerah-daerah yang saya lihat terlalu mahal saya minta DP-nya 50 persen padahal BI kan mintanya 30 persen. Kita bilang untuk daerah ini harganya agak overpriced kita mintanya 50 persen," ujarnya.

Jahja mengungkapkan, pihaknya telah mengantisipasi perlambatan pada saat menyusun anggaran di awal tahun. Maka dari itu, pihaknya mematok kenaikan kredit sebesar 20 persen.

"Kebetulan memang sebenarnya kita menyusun budget kenapa kita bilang dari awal tahun ini kita naik kredit total 20 persen tahun sebelumnya 37 persen," lanjutnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan aturan mengenai Loan To Value untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang penerapan manajemen resiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit atau pembiayaan konsumsi beragun beragun properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com