Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Pengampunan Pajak

Kompas.com - 09/10/2013, 13:49 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk membuat aturan pengampunan pajak seperti tahun 1984 dulu. Hal tersebut bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan  penerimaan pajak negara.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pajak Prijohandojo Kristanto mengatakan, pengusaha dulu pada tahun 2007 pernah meminta kembali pengampunan pajak. Namun ternyata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui rencana tersebut karena memicu penyimpangan (moral hazard).

"Dulu waktu 2007 itu DPR tidak menyetujui rencana pengampunan pajak. Tapi hebatnya bu Sri Mulyani itu dibuat aturan sunset policy. Ini aturannya mirip cuma lebih halus. Kalau mau lebih gampang, bikin pengampunan pajak seperti tahun 1984, gampang saja, tinggal ada kemauan, aturan sudah ada, tinggal contek," kata Prijo saat diskusi di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Maksud dari pengampunan pajak ini adalah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menghapus semua pajak dan denda pajak si pengusaha selama sekian tahun terakhir. Harapannya, pengusaha mau menyampaikan harta dan seluruh aset di kemudian hari dan mau membayar pajaknya. Dengan kondisi itu, negara juga tidak mengalami kerugian, meski potensi pajak sebelumnya dihapus. Sebab negara akan memiliki potensi penerimaan pajak di tahun berikutnya.

"Jadi negara tidak akan rugi, penerimaan pajak nanti akan bertambah, lalu ada calon pembayar pajak yang meningkat," tambahnya.

Cara seperti ini juga sudah pernah diterapkan di luar negeri dan berhasil. Hal ini juga akan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat apalagi pengusaha dalam membayar pajak ke depannya. Nantinya, pemerintah bisa melakukan maksimal 3-4 kali pengampunan pajak dan lantas aturan tersebut bisa dihapus untuk segera menerapkan pajak sesuai aturan yang berlaku.

"Istilahnya dipancing dulu (dengan pengampunan pajak). Daripada mengejar wajib pajak yang terbatas, mending dengan cara seperti ini. Ini akan meningkatkan wajib pajak nanti," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com