“Kita beri ijin tahun ini untuk impor Black Cod 1.000 ton di Jawa Timur, dan 1.000 ton di Jakarta,” kata Saut usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (9/10/2013).
Black Cod merupakan salah satu jenis species ikan yang tidak ditemukan di perairan Indonesia, dan hanya bisa diperoleh di Alaska. Untuk itu, kebijakan importasi wajar dilakukan. Terlebih lagi, ikan ini dipertuntukkan kebutuhan industri pengolahan.
“Saya pikir ini baik, karena menciptakan lapangan kerja. Jadi impor bisa dilakukan, karena pertimbangannya lapangan kerja terutama untuk industri. Karena ini direekspor maka devisa juga bertambah,” tuturnya lagi.
Sayangnya, Saut belum bisa menyebutkan angka pasti berapa yang sudah direekspor hingga semester pertama 2013. “Ini tahun pertama berjalan, baru mulai 2013, yang direekspor, saya belum tahu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.