Longsornya saham MNCN ini tidak terlepas dari keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk menguasai kembali TPI yang saat ini bernama MNC TV.
Sebagaimana diketahui, juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Kamil, menyatakan bahwa keputusan kasasi mengenai TPI sudah diambil. Dalam keputusan itu, Tutut memenangkan gugatan dengan tergugat PT Berkah Karya Bersama dkk.
Sementara itu, juru bicara MNC Grup, Arya Sinulingga, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi mengenai keputusan MA. Untuk itu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan apa pun atas hasil kasasi MA.
"Yang kedua, yang tergugat itu adalah PT Berkah dan bukan MNC sehingga kami di MNC masih cukup jauh dari hasil keputusan itu," ucapnya.
Dia berkilah, jika hasil keputusan tersebut dilaksanakan, maka hal itu tidak akan berdampak terhadap aset perseroan, meskipun TPI terkonsolidasi dengan MNC. "Ya, karena keputusan itu berhubungan dengan PT Berkah, ini tidak berdampak terhadap MNC," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.