Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengusaha Alih Daya Minta Aturan "Outsourcing" Diundur

Kompas.com - 16/10/2013, 20:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) meminta pemerintah untuk mengundur aturan soal alih daya (outsourcing) dalam 1-2 tahun ke depan.

Ketua Umum Abadi, Wisnu Wibowo mengatakan, hal itu disebabkan lantaran ketidaksiapan perusahaan alih daya, perusahaan pemberi kerja alih daya, asosiasi sektor, bahkan dinas tenaga kerja.

"Ketidaksiapan karena kurang sosialisasi (Permenakertrans 19 tahun 2012). Petunjuk pelaksanaan (Surat Edaran No.04 tahun 2013) baru keluar September 2013," kata Wisnu di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Permenakertrans 19 tahun 2012 sendiri akan memasuki masa transisi, atau mulai diberlakukan pada 19 November 2013. Dengan sisa waktu 2,5 bulan itu, Wisnu mengatakan banyak pihak yang belum siap, termasuk dinas tenaga kerja.

Ditambah lagi, masalah lain yang ditemui di lapangan adalah pungutan liar. Ia menyayangkan hal tersebut. Padahal dalam Permenakertrans sendiri pengurusan administrasi itu disebutkan gratis.

Sekedar catatan, untuk mengurus bisnis outsourcing, tambahan biaya yang dikeluarkan perusahaan anggota Abadi antara Rp 1 juta hingga Rp5 juta. "Permenakertrans tidak tersosialisasi dengan baik sehingga ada pungutan," lanjutnya.

Atas dasar kondisi di lapangan tersebut, Abadi meminta pemerintah mengundur transisi aturan alih daya. Wisnu mengatakan kemungkinan terburuk jika pemerintah tetap memberlakukan transisi aturan adalah berkurangnya kontrak-kontrak vendor outsourcing sebesar 30-35 persen.

Hal itu, kata dia, disebabkan karena kontrak yang diterima anggotanya tak hanya untuk tenaga kerja terampil seperti sopir, tapi juga para profesional seperti ahli IT serta konsultan. Padahal dalam aturan Permenakertrans tersebut, hanya lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.

"Kita masih upayakan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kita juga adakan workshop sehingga tahu kondisi lapangan, dan berikan masukan ke Kemenakertrans," jawab Wisnu saat ditanya apa yang akan diupayakan sebulan terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com