Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Alasan "Unbundling" untuk Pembatalan Pipanisasi Gas PGN

Kompas.com - 18/10/2013, 06:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan pembatalan sejumlah proyek pembangunan pipa oleh Perusahaan Gas Negara (PGN). Salah satu proyek yang batal itu berada di Semarang, Jawa Tengah.

“Ini ada itidak tidak baik yang dilakukan PGN. Alasan PGN tidak rasional,” kata Wakil Ketua Tetap Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Indonesia Rudi Siregar di Jakarta, dalam siaran pers-nya, Jumat (18/10/2013). Alasan pemberlakuan open acces gas untuk pembatalan pengerjaan pipanisasi di Semarang, menurut dia terlalu dicari-cari.

Menurut Rudi, seharusnya PGN dari awal sudah mengetahui bahwa open access akan diberlakukan dan memperhitungkannya dalam proyeksi awal. "Kalau sekarang PGN membatalkan proyek tersebut dengan alasan adanya unbundling penggunaan pipa, maka PGN sebenarnya sudah sejak awal memiliki itikad buruk untuk melanggar Permen (ESDM) Nomor 19 tahun 2009," kecam dia. Peraturan itu mengatur tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.

Pengamat migas Kurtubi menyatakan, dia sudah lama menduga terjadi penyimpangan praktik bisnis di PGN. Kurtubi pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi bisa bertindak aktif menyelidiki potensi praktik korupsi yang terjadi PT PGN Tbk.

“Saya menilai di PGN sudah lama terjadi penyimpangan, antara lain PGN  bertindak sebagai trader dalam menyalurkan gas,” kata Kurtubi. Mengenai Komite Audit PT PGN yang saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan percaloan yang diduga melibatkan Direktur Utama Hendi Prio Santoso dengan diketahui Menteri ESDM Jero Wacik, Kurtubi menyerahkan proses yang sedang berjalan tersebut kepada Komite Audit PGN.  

Hanya saja, imbuh dia, Komite Audit perlu mendalami informasi yang menyebutkan adik kandung Hendi Prio turut menjadi makelar dalam berbagai proyek bisnis gas yang melibatkan PGN dan Kementerian ESDM.  

Kepala Humas PGN Ridha Ababil menegaskan, tidak ada petugas atau pejabat PGN yang menjadi trader atau calo gas. “Kalau ada, tolong lapor ke kami atau pihak berwajib. Kami ingin nama baik PT PGN tetap baik dan negara tidak dirugikan,” tegas Ridha.

Sementara terkait kasus yang menyeret Dirut PGN, Ridha mengatakan perkara itu merupakan kasus lama. Dia pun mengatakan pelapor dalam kasus itu sudah diberhentikan dengan dasar pencemaran nama baik. Bila KPK akan mendalami perkara tersebut, dia mempersilakannya.

Sebelumnya diberitakan, proyek pipanisasi gas di Semarang dibatalkan karena penerapan pemisahan antara bisnis transportasi dan niaga, alias unbundling. Seperti dikutip dari tribunnews.com, Selasa (8/10/2013), Ridha mengatakan ada beberapa risiko yang dipertimbangkan PGN dari penerapan unbundling sehingga ada keputusan pembatalan proyek itu.

Salah satu risiko itu, sebut Ridha, adalah pembatasan perusahaan untuk dapat melakukan investasi baru. "Pembangunan berbagai infrastruktur gas bumi, akan sulit dilakukan dengan skema unbundling," ujar dia. Contoh yang dia rujuk adalah pembangunan jaringan pipa oleh PGN untuk transmisi Sumatera Tengah pada 2002.

Ridha menuturkan, pembangunan jaringan pipa jalur Grissik-Duri dan Grissik Singapura itu memang melahirkan PT Transportasi Gas Indonesia. Namun, ujar dia, hingga kini PT TGI tetap kesulitan untuk dapat membangun infrastruktur baru.

Menurut Ridha, belum ada perusahaan transportasi yang punya cukup kemampuan untuk membangun infrastruktur tanpa dukungan kegiatan niaga. Bila pembangunan dilakukan dengan konsep bundling, ujar dia, subsidi silang masih dapat diterapkan.

(Adiatmaputra Fajar/Reza Gunadha)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com