Hadijanto Kartika, Sekretaris Perusahaan CPIN menjelaskan pinjaman ini terdiri dari 325 juta dollar AS dan Rp 2 triliun (175 juta dollar AS). Kedua pinjaman tersebut berjenis pinjaman unsecured basis (tidak ada aset perusahaan yang dijaminkan).
Adapun rincian pinjaman tersebut terdiri dari 2 fasilitas. Fasilitas pertama, amortizing term loan facility senilai 130 juta dollar AS dan Rp 800 miliar dengan jangka waktu pengembalian 5 tahun. Fasilitas kedua berupa revolving credit facility senilai 195 juta dollar AS dan Rp 1,2 triliun dengan jangka waktu pengembalian 3 tahun dan mempunyai 2 tahun opsi perpanjangan dengan diskresi dari kreditur.
"Ini merupakan pinjaman sindikasi ketiga dan terbesar pasca krisis Asia 1998 yang diterima CPIN," jelas Hadijanto saat acara penandatanganan sindikasi pinjaman tersebut.
Dia mengatakan pinjaman ini akan digunakan untuk membayar utang (refinancing) perbankan. Jadi pinjaman ini untuk memperpanjang profil umur pinjaman. Kemudian untuk digunakan untuk mengamankan sebagian besar dari kebutuhan pendanaan perusahaan untuk 5 tahun ke depan.
Berikut adalah bank-bank yang memberi fasilitas kepada CPIN tersebut:
- Citi
- DBS Bank Ltd/PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank ANZ Indonesia
- Sumitomo Mitsui Banking Corporation
- PT Bank International Indonesia Tbk (BII)/Maybank
- Rabobank International
- Aozora Asia Pasific Finance Limited
- Emirates NBD PJSC, Singapore Branch
- Land Bank of Taiwan, Singapore Branch
- PT Bank Mizuho Indonesia
- Bank of China Limited
(Oginawa R. Prayogo)