Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Jepang Menangkan Merek Yamazaki

Kompas.com - 24/10/2013, 11:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Produsen Roti asal Jepang, Yamazaki Baking Co.Ltd kini bisa bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek Yamazaki milik pengusaha lokal Condro Widjojo.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Arif Waluyo (23/10/2013).

Majelis menyatakan Yamazaki adalah merek terkenal. Merek ini sudah terdaftar di berbagai negara.

Menurut majelis, Merek Yamazaki milik Condro mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. Persamaan ini meliputi susunan huruf dan bunyi ucapan.

Condro Widjojo dinilai mendaftarakan merek Yamazaki dengan itikad tidak baik, yaitu membonceng keterkenalan merek milik penggugat. Pendaftaran merek ini juga dilakukan Condro tanpa sepengetahuan penggugat.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Yamazaki Baking, Marodin Sijabat enggan berkomentar. Sementara kuasa hukum Condro tidak hadir dalam persidangan.

Sebelumnya Yamazaki Baking Co.Ltd menggugat pengusaha lokal asal Surabaya, Condro Widjojo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan lantaran Yamazaki Baking tidak terima dengan pendaftaran merek Yamazaki oleh Condro Widjojo.

Penggugat mengklaim sebagai pemilik sah merek Yamazaki yang sudah terkenal di dunia. Merek Yamazaki terdaftar di Jepang sejak tahun 1977 untuk melindungi barang di kelas 30. Sejak tahun 2003 merek Yamazaki kembali didaftarakan di Jepang untuk melindungi barang di kelas 29,30,31, dan 32.

Selain di Jepang, Yamzaki juga telah terdaftar di berbagai negara di dunia, diantaranya Amerika Serikat, Perancis, China, dan Singapura. Di Indonesia sendiri Yamazaki milik penggugat telah diajukan pendaftarannya di Direktorat Merek pada tanggal 9 Mei 2012 dengan no agenda D002012021880 untuk melindungi barang di kelas 30.

Yamazaki Baking menuding Condro Widjojo mendaftarakan merek Yamazaki dengan itikad yang tidak baik. Hal ini lantaran merek Yamazaki yang sudah terdaftar memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamazaki miliknya. Persamaan ini terlihat dalam penyusunan kata dan bunyi ucapan.

Adanya persamaan ini dikhawatirkan dapat membingungkan dan menyesatkan konsumen serta menimbulkan kesan seolah-olah penggugat memiliki hubungan dengan tergugat.

Untuk itu Yamazaki Baking meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Yamazaki atas nama Condro Widjojo. (Wuwun Nafsiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com