Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Alih Fungsi Lahan Pangan, Mentan Minta Bantuan Pemda

Kompas.com - 04/11/2013, 20:20 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com
– Kementerian Pertanian minta dukungan pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengamankan lahan pertanian potensial dari alih fungsi ke penggunaan nonpertanian.

Menteri Pertanian Suswono menjelaskan, dukungan yang diminta berupa pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota menerbitkan Peraturan Daerah untuk menindaklanjuti penerapan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Jika tidak ada upaya untuk menghentikan laju alih fungsi ini, ketahanan pangan kita terancam,” ujar Mentan, Senin (4/11/2013).

Kementerian pertanian mencatat, derasnya laju alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah membuat sekitar 100.000 hektare lahan pertanian per tahunnya beralih fungsi menjadi lahan komersial nonpertanian. Sementara kemampuan pemerintah mencetak sawah baru hanya 40.000 hektare per tahun.

Mentan menjelaskan, dengan lahan yang sekarang ada saja, produksi pangan belum dapat memenuhi kebutuhan. Sehingga untuk sejumlah komoditas seperti kedelai dan gula pasir impornya masih besar.

“Untuk mencapai target swasembada pangan, kita memerlukan tambahan lahan yang cukup besar. Sehingga lahan yang ada sekarang perlu ditambah, bukannya malah dikurangi dengan tindakan alih fungsi,” tandas Mentan.

Lebih lanjut Kementan mengusulkan agar perluasan lahan pertanian dapat dijadikan salah satu indikator untuk menilai kinerja pemerintah daerah. Jika hal ini dapat dilakukan, maka upaya Kementan dalam penyediaan lahan baku dan peningkatan nilai tambah di level petani dapat dilaksanakan.

“Apakah mungkin Kemendagri dalam menilai kinerja pemerintah daerah memasukkan unsur perluasan lahan pertanian sebagai salah satu indikator penilaian?”

Dalam kesempatan itu Mentan juga mengajak para pengusaha yang tergabung di Kadin untuk melakukan investasi di sektor pangan. Menta menjamin investasi di sektor pangan tidak akan rugi, karena kebutuhan pangan terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan pertambahan jumlah penduduk.

Harga pangan juga cenderung terus meningkat mengikuti hukum pasar. Era pangan murah, menurut Mentan, ke depan tidak akan ada lagi.

“Seiring dengan meningkatnya pendapatan masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan pangan, harga pangan akan cenderung meningkat, sehingga harga pangan tidak akan murah lagi,” ungkap Mentan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com