Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakertrans: Keputusan Jokowi soal UMP Tak Bisa Diganggu Gugat

Kompas.com - 06/11/2013, 17:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo  soal upah minimum provinsi 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan tidak dapat diganggu gugat.

”Kalau Dewan Pengupahannya yang memutuskan, ya Gubernur ikut Dewan Pengupahan. Gubernur sudah memutuskan dan sudah final,” kata Muhaimin di Kantor Menko, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Sebelumnya, buruh mendesak Jokowi untuk menetapkan upan minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 3,7 juta per bulan dengan jalan menggelar sejumlah aksi demo. Bahkan perwakilan buruh berencana mem-PTUN-kan penetapan UMP tersebut.

Namun, belakangan kabar beredar menyebutkan sikap buruh mulai melunak. Mereka menuntut UMP 2014 sebesar Rp 3 jutaan per bulan yang lebih tinggi dari komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2,76 juta per bulan.

Ditanya soal tuntutan buruh yang sudah turun menjadi Rp 3 jutaan per bulan itu, Muhaimin mengatakan bahwa keputusan Jokowi tetap tidak bisa diubah. ”Enggak bisa, keputusan Gubernur (Jokowi) sudah final,” ujarnya.

Di sisi lain, jika buruh DKI masih berupaya UMP 2014 dinaikkan, buruh di 13 provinsi lain di Indonesia belum mendapatkan kepastian upah minimum. Menanggapi hal tersebut, politisi PKB itu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim untuk membantu penyelesaian negosiasi tripartit.

”Kita kirim tim untuk mempercepat saja asistensi di daerah. Kemudian membantu penyelesaian negosisasi di kalangan tripartit. Yang penting (UMP baru) berlaku 1 Januari 2014,” ucap Muhaimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com