Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Monopoli oleh BUMN, Dahlan: Kalau Ada Uang ya Dibayar Dendanya

Kompas.com - 06/11/2013, 18:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tak menampik jika sinergi BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli sebagaimana dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Namun demikian, menurutnya, sinergi BUMN penting agar pembangunan tetep berjalan. “Yang penting pembangunan jalan, jangan sampai pembangunan tidak jalan, itu aja,” kata Dahlan di sela-sela rapat koordinasi bidan perekonomian, di Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Dahlan menegaskan sinergi BUMN justru dapat mempercepat pembangunan. Oleh karenanya, ia pun tak berencana membatalkan ide holding BUMN perkebunan.

Menanggapi pernyataan KPPU yang bakal menjatuhkan sanksi bila indikasi monopoli BUMN terbukti, Dahlan memastikan perusahaan pelat merah bakal membayar denda, jika mampu.

“Kalau terindikasi ya diputuskan saja. Kalau tidak punya uang yang enggak usah dibayar, kalau punya ya dibayar,” jawab Dahlan enteng ketika ditanya tanggapannya soal kemungkinan sanksi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan pihaknya tengah menganalisis kebijakan sinergi BUMN. Ia mengatakan dengan menganalisis kebijakan konsolidasi dan sinergi BUMN itu dapat terlihat apakah ada potensi monopoli atau tidak.

"Kami sedang menganalisa kebijakan sinergi itu, bagaimana dampaknya. Karena pada akhirnya pelaku usaha yang lain nggak bisa masuk dalam pasar itu," kata Saidah di Gedung KPPU, Senin (4/10/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com