Jika penetapan pajak UKM sebesar 1 persen dari omzet telah final, maka menurut Andhika, pengusaha tidak lagi dibebani oleh pajak-pajak lainnya yang sifatnya "biaya ekonomi tinggi."
"Sebenarnya kalau itu final dan tidak ada ekonomi biaya tinggi atau biaya "siluman", sebenarnya kami tidak keberatan. Yang memberatkan pengusaha ini kan ada pajak resmi dan ada pajak tidak resmi," kata Andhika di Hotel Novotel Mangga Dua, Senin (11/11/2013).
Lebih lanjut, bila penetapan pajak telah final dan ada perbaikan dari sisi birokrasi, sebenarnya pengusaha UKM dapat menerima kebijakan penetapan pajak itu. Andhika berharap pengusaha tak lagi dibebankan pajak-pajak lain yang menguras biaya karena urusan dengan aparat atau sejenisnya.
Ia mengatakan, ada informasi tentang petugas pajak yang melakukan "permainan" dengan pengusaha terkait pajak. Hal ini diakuinya memberatkan, walaupun sebenarnya praktik itu dilakukan oleh oknum.
"Meskipun kecenderungannya sudah jauh lebih baik, tapi ke depan mudah-mudahan berhenti penerapan pajak (dengan permainan)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.