Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pos Pelayanan Pajak UMKM Akan Hadir di Mal

Kompas.com - 11/11/2013, 14:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak untuk membangun pos pelayanan pajak bagi pengusaha UMKM di pusat perbelanjaan.

Sofjan menjelaskan pos pelayanan ini tidak hanya untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengenai pajak UMKM sebesar 1 persen dari omzet, namun juga untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran pajak tersebut.

"Jadi nantinya tiap mal akan ada tim bersama Dirjen Pajak dan semacam pusat informasi pajak bersama Apindo untuk mensosialisasikan sekaligus mengecek pelaksanaannya," kata Sofjan di Hotel Novotel Mangga Dua, Senin (11/11/2013).

Selain itu, Sofjan mengungkapkan, pihaknya juga akan membentuk sebuah tim bersama dengan Dirjen Pajak untuk mengawasi jangan sampai ada penyimpangan dalam pelaksanaan pajak UMKM tersebut.

Penyimpangan yang dimaksud adalah pemerasan dan proses yang memakan waktu lama. Meskipun demikian, Sofjan menjelaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

"Saya percaya ini akan jauh lebih banyak hasilnya dibanding yang sekarang ini. Semua pengusaha yang kita ajak sebelumnya sudah mendukung semua 1 persen. Jadi mereka akan masuk semua," ujarnya.

Dengan sistem pembayaran melalui ATM hal itu dinilai lebih mudah karena pengusaha dapat terhindar dari praktik pemerasan. Bank-bank yang menjadi mitra dalam pembayaran pajak UMKM, lanjutnya, sudah diatur dengan baik sehingga keamanan dalam membayar pajak dapat terjamin.

"Kita akan mendukung ini (pajak UMKM) dan kita percaya pemerintah akan dapat pajak lebih banyak dengan pengusaha-pengusaha semua mau ikut, supaya mereka bisa merasakan pembangunan. Buat mereka (pajak ini) cukup ringan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com