Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IGJ: Pelonggaran Investasi Asing Langgar Konstitusi

Kompas.com - 13/11/2013, 10:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik menilai, rencana pemerintah memperlonggar sejumlah sektor dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) melanggar konstiusi. Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah tengah merevisi DNI dan membahas pembukaan beberapa bidang yang tadinya tertutup untuk pemodal asing.

"Karena dalam UUD kita itu jelas dikatakan bahwa bumi, air, dan SDA dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Itu harus dimaknai untuk mendorong keterlibatan rakyat Indonesia secara lebih luas dalam mengelola SDA. Bukan mendorong keterlibatan asing," kata Riza di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Riza menilai, pelonggaran DNI melanggar konstitusi lantaran sektor yang rencananya diperlonggar dan dibuka adalah sektor strategis. Implikasinya kata Riza, ekonomi Indonesia semakin rentan lantaran mengandalkan pemodal asing.

Selain itu, dengan lebih banyaknya kesempatan asing merajai sejumlah sektor ekonomi di Indonesia, Riza menengarai hal itu semakin menjauhkan kesempatan rakyat Indonesia untuk mendapatkan hak konstitusional seperti misal mendapat pekerjaan. "Misal juga kegiatan usaha yang baik. Seharusnya negara bisa dukung ke sektor-sektor rakyat. Pada kenyataannya akan terjadi komersialisasi dalam kontrol privat asing," katanya.

"Maka oleh sebab itu yang terjadi ke depan dengan situasi demikian boleh jadi kita akan menjadi tamu di tanah air kita sendiri," kata dia lagi.

Asal tahu saja, dari hasil rapat sementara, sebanyak lima bidang usaha yang sebelumnya tertutup bagi investor asing akan dibuka. Bidang usaha di bandar udara (bandara), pelabuhan, dan jasa kebandarudaraan akan dibuka akses kepemilikan modal asingnya sampai 100 persen. Ini bukan pada asetnya, melainkan pada pengelolaannya.

Dua bidang usaha lainnya adalah terminal darat dan terminal barang. Dari yang sebelumnya tertutup untuk investasi asing, kepemilikan modalnya akan dibuka sampai 49 persen.

Sementara ada sekitar sepuluh bidang usaha yang selama ini telah dibuka aksesnya akan diperluas skalanya. Hal itu misalnya pariwisata alam, dari kepemilikan saham asing maksimal 49 persen menjadi maksimal 70 persen. Telekomunikasi jaringan tertutup dari 49 persen menjadi 65 persen. Farmasi dari 75 persen menjadi 85 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com