Menurut Rahmat, OJK merupakan otoritas yang melakukan pengawasan terhadap industri. Industri, kata dia, harus diawasi agar dapat benar-benar melakukan kegiatannya dengan baik. Sebelum melakukan pengawasan, Rahmat mengatakan OJK sebagai otoritas pengawas harus baik dulu.
"Sebagai otoritas, OJK harus baik dulu. Harus bisa bersih dulu sebelum kita membersihkan industri dari misalnya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang kita buat," kata Rahmat di Kantor OJK, Selasa (26/11/2013).
Sistem Pelaporan Pelanggaran OJK (SPP-OJK) yang hari ini diluncurkan, kata Rahmat, pada intinya berguna untuk mendukung tegaknya integritas, kredibilitas, serta reputasi OJK.
"Karena OJK sebagai otoritas yang mengawasi sektor jasa keuangan harus mempunyai reputasi," ungkapnya.
Selain memiliki reputasi, lanjut dia, OJK juga harus dipercaya oleh industri, pelaku pasar, dan semua pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya kode etik dan SPP-OJK, lanjut Rahmat, semua cita-cita untuk membangun OJK sebagai otoritas yang bersih dan berwibawa dapat terwujud.
Seperti diberitakan, hari ini OJK meluncurkan SPP-OJK. Ini adalah sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukam Anggota Dewan Komisioner, pegawai, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), dan atau tenaga kerja outsourcing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.