Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji Pegawai BI Disetujui DPR

Kompas.com - 03/12/2013, 19:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR menyetujui kenaikan anggaran gaji pegawai Bank Indonesia (BI) sebesar 7 persen menjadi Rp 2,35 triliun pada tahun 2014 mendatang.

Sebelumnya, anggaran gaji pegawai BI mencapai Rp 2,1 triliun. Adapun alasan DPR menyetujui kenaikan ini adalah agar karyawan BI memiliki gaji yang setara dengan lembaga keuangan sejenis, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Komisi XI sepakat dengan penyesuaian gaji pegawai BI agar  tidak berada di.bawah kesetaraan gaji  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey di Gedung DPR, Selasa (3/12/2013).

Menanggapi keputusan Komisi XI DPR tersebut, Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyambut baik keputusan itu. Hal itu, kata Agus, merupakan kebijakan umum yang harus diselaraskan.

"Kami menyambut baik hasil keputusan Panja bahwa kami diperkenankan untuk setara (dari sisi gaji) dengsn otoritas seperti LPS dan OJK. Harus dilakukan evaluasi struktur gaji dari lembaga seperti OJK, LPS, dan BI. Itu yang akan dilakukan," ujar Agus.

Adapun untuk penyesuian biaya taraf hidup sebesar 7 persen bagi Dewan Gubernur BI tak disetujui DPR. Di samping itu, DPR juga tak menyetujui pemberian insentif kinerja bagi Dewan Gubernur BI.

Komisi XI menyatakan keputusan-keputusan tersebut ditindaklanjuti oleh Dewan Gubernur BI sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku di BI, serta dilaporkan pelaksanaannya, termasuk implikasi terhadap anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com