Menteri Keuangan Chatib Basri, di kantornya Senin (9/12/2013) menuturkan, kenaikan tarif pemungutan PPh 22 dimaksudkan untuk menurunkan impor. "Kita concern terhadap impor, makanya diturunkan, caranya PPh 22 atas impor barang tertentu dari semua 2,5 persen menjadi 7,5 persen," ujar Chatib.
Adapun kriteria barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif PPh 22 impor yang lebih tinggi yakni bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga produktivitas dalam negeri.
Adapun kriteria kedua yang dikenai kenaikan tarif pemungutan PPh 22 ialah yang merupakan berang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar pada inflasi.
Berdasarkan kriteria tersebut, maka barang impor yang dikenai tarif penyesuaian:
1) elektronik dan handphone
2) kendaraan bermotor (kecuali kendaraan CKD/IKD, hybrid/listrik, dan kendaraan berpenumpang lebih dari sepuluh)
3) tas, baju, alas kaki dan perhiasan, termasuk parfum
4) furnitur, perlengkapan rumah tangga, dan mainan.