Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Belum Restui Merger XL-Axis

Kompas.com - 09/12/2013, 17:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menyetujui merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis). Lembaga ini akan merilis kajian potensi monopoli pada pertengahan Desember 2013.

Jika terbukti ada dugaan konsentrasi pasar yang menyalahi regulasi, KPPU akan meningkatkan pengawasan menjadi penilaian menyeluruh. Fokus kajian Komisi Pengawas adalah kepemilikan sejumlah frekuensi perusahaan pascamerger dan pengaruhnya terhadap industri seluler Indonesia.

Muhammad Syarkawi Rauf, anggota Komisioner KPPU, mengatakan satu hal yang menarik dari proses merger XL Axiata-Axis adalah spektrum frekuensi.

Sebab pascamerger, kepemilikan spektrum frekuensi XL Axiata-Axis sebesar 55 MHz, lebih tinggi dari operator terbesar PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang 50 MHz. Jumlah pelanggannya juga bertambah menjadi sekitar 60 juta pengguna, lebih tinggi dari PT Indosat Tbk (ISAT), operator kedua terbesar di Indonesia.

Berdasar pengamatan KPPU, Telkomsel dengan lebar pita 50 MHz harus melayani lebih dari 100 juta pelanggan. Sementara XL Axiata-Axis hanya melayani 60 juta pengguna dengan lebar pita 55 MHz.

Ini memungkinkan pelanggan operator lain berpindah ke perusahaan merger XL Axiata-Axis, demi mendapatkan layanan seluler yang lebih baik. Sebab, apabila lebar pita makin banyak dan jumlah pengguna sedikit, maka layanan seluler lebih bagus.

"KPPU tidak mengurusi masalah merger frekuensi, sebab kami fokus pada kondisi pasar. Kami akan mengawal bagaimana kepemilikan frekuensi tersebut akan berdampak terhadap pangsa pasar perusahaan hasil merger. Untuk merger frekuensi, kami serahkan aturannya ke pemerintah," kata Syarkawi, Senin (9/12/2013).

Menurut Syarkawi, KPPU akan meninjau kembali merger XL Axiata-Axis, jika ditemukan bukti adanya monopoli akibat kepemilikan spektrum frekuensi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Ikhsan Mojo menilai merger XL dan Axis berpotensi mengganggu pangsa pasar di industri telekomunikasi Indonesia.

Pasalnya, ada pemain lain yang akan terlampaui konsentrasi pasarnya jika XL dan Axis merger. Terlebih lagi, konsentrasi pasar perlu diperhatikan regulator dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak terjadi pelanggaran seperti 2008-2009.

“Tercium kebusukan dalam merger XL dan Axis karena adanya konsentrasi pasar yang tinggi, ini patut dicurigai karena bisa menimbulkan kerugian bagi konsumen dan negara,” ujarnya.

Menurut dia, lembaga legislatif perlu menelusuri dan menyelidiki aksi korporasi ini sehingga dapat dicegah dan ditindak sesuai regulasi yang berlaku. “Jangan sampai konsumen dan negara dirugikan,” tuturnya.
 
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyetujui niat XL Axiata untuk membeli Axis. Dalam persetujuannya, Menkominfo mengambil 10 Mhz di frekuensi 2.100 Mhz yang sebelumnya dimiliki Axis.

Namun, Kominfo memberikan semua frekuensi berkapasitas 15 Mhz yang sebelumnya dimiliki Axis di jaringan 1.800 Mhz untuk dimiliki XL setelah akuisisi berlangsung. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com