Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Pajak Impor Bikin Penyelundupan Makin Marak?

Kompas.com - 10/12/2013, 11:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Asosiasi Importir Seluler Indonesia (AISI) Eko Nilam menilai kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) barang impor tertentu dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen
tidak efektif untuk menekan defisit necara perdagangan.  Justru, kata dia, aturan tersebut memicu semakin maraknya importasi ilegal, alias penyelundupan.

"Orang akan lari. Penyelundupan semakin marak, semakin menggila. Konsumen mencari murah. Karena pnyelundup akan bermain dengan deferensiasi harga seprti ini," ujar Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2013).

Perbedaan harga yang dimaksud Eko tak lain adalah kenaikan harga akibat kenaikan tarif pemungutan PPh 22. Hal itu, kata dia, lantaran importir terdaftar atau importir legal tak bakal mengurangi keuntungannya.

"Kalau soal current account, lebih baik pemerintah menyelesaikan importasi ilegal, penyelundupan. Nah itu yang lebih baik diselesaikan, daripada menekan seperti ini," kata dia.

Akhirnya, kata Eko, jalan yang diambil adalah membebankan kenaikan tarif ke konsumen. AISI menaksir harga ponsel akan naik Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per unit.

Dengan adanya beleid tersebut, kata Eko, para penyelundup boleh jadi bermain lebih marak, memanfaatkan konsumen yang menempatkan ponsel sebagai kebutuhan primer. "Menurut kami PPh ini kurang efektif dan justru memicu importasi ilegal," pungkasnya.

Eko juga memperkirakan akibat regulasi ini,  keuntungan importir seluler bakal merosot 5 hingga 10 persen. Hal ini jika kenaikan pajak tersebut tidak diteruskan untuk dibebankan ke konsumen. 

"Kalau importir yang bener sebenarnya keuntungan tidak banyak. Tapi dengan adanya aturan ini paling berkurangnya 5-10 persen," kata Eko.

Ia menjelaskan, margin keuntungan yang diraup antara importir ilegal dengan legal bisa mencapai 20 persen. Ia memisalkan, jika importir legal butuh modal Rp 1.000 untuk mendatangkan per unit ponsel, maka penyelundup hanya butuh Rp 800.

Seperti diberitakan, Pemerintah kemarin, menerbitkan paket kebijakan fiskal jilid dua untuk menekan defisit perdagangan. Paket terdiri atas dua peraturan, yakni kenaikan tarif Pajak Penghasilan barang impor tertentu dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen dan fasilitas kemudahan impor untuk ekspor.

Handphone atau telepon seluler (ponsel) merupakan salah satu kelompok barang yang terkena kenaikan PPh impor pasal 22 ini.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com