Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Rp 1.680 Triliun Milik WNI Tersimpan di Luar Negeri

Kompas.com - 12/12/2013, 07:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS .com
 — Saat ini disinyalir ada dana sekitar 140 miliar dollar AS milik orang Indonesia yang tersimpan atau ditempatkan di luar negeri. Dengan nilai tukar Rp 12.000 per dollar AS, jumlah itu setara Rp 1.680 triliun. Padahal, pendapatan dalam APBN Tahun 2014 sebesar Rp 1.667 triliun.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah menyatakan, jika dana tersebut berhasil dibawa kembali ke Indonesia, rupiah akan menguat. ”Namun, BI harus mengsterilisasi karena uang beredar bertambah,” kata Difi di Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Ekonom Bank BNI Ryan Kiryanto mengemukakan, dana tersebut penting ditarik lagi ke Indonesia karena bisa menopang likuiditas valas di dalam negeri. Dana tersebut juga bisa digunakan sebagai dana produktif dalam bentuk investasi langsung.

Dana sebesar itu juga bisa mendorong penguatan dan kestabilan nilai tukar rupiah, bahkan bisa memperkuat fundamen ekonomi Indonesia. Neraca pembayaran Indonesia (NPI) juga bisa diperbaiki dengan dana itu.

”Bagaimana cara yang elegan untuk menarik kembali dana yang diparkir di luar negeri itu harus dipikirkan dan dicarikan solusinya oleh pemerintah dan Bank Indonesia,” kata Ryan.

NPI per triwulan III-2013 defisit 2,645 miliar dollar AS. Sepanjang tahun 2013, NPI terus defisit, yakni 6,615 miliar dollar AS pada triwulan I dan 2,477 miliar dollar AS pada triwulan II.

Skema sedang dibahas Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, akhir pekan lalu, ditanya wartawan mengenai skema untuk menarik dana tersebut ke Indonesia. Menurut Agus, skema atau instrumen untuk menarik dana milik warga negara Indonesia di luar negeri atau nonresiden itu sedang dibahas. ”Ini adalah satu potensi yang bisa diraih. Masih perlu dibicarakan dengan pemerintah,” kata Agus.

Pada acara Kompas100 CEO Forum, beberapa waktu lalu, menjawab pertanyaan dalam diskusi, Gubernur BI mencontohkan paket deposito bagi nonresiden yang dilakukan India. Cara India menarik dana warganya di luar negeri adalah dengan menawarkan deposito tanpa pajak.

”Idealnya dana itu bisa kembali ke Indonesia. Kalau tidak bisa dalam bentuk ekuitas, bisa dalam bentuk penanaman modal,” ujar Agus.

Menteri Keuangan M Chatib Basri dalam kesempatan itu memaparkan, terkait kestabilan makro ekonomi, dana tersebut bisa kembali ke Indonesia. Langkahnya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan berbagai hal lain.

Cara lain untuk menarik dana tersebut adalah dengan memberikan amnesti pajak. Namun, cara ini tidak disarankan karena cukup sulit. Selain itu, harus diterapkan secara menyeluruh tanpa memandang asal-usul uang.

”Dari sisi ekonomi, implikasi dana ini cukup besar. Misalnya, Italia pernah melakukan hal serupa untuk menarik 150 miliar dollar AS. Secara legal dan politik cukup susah,” ujar Chatib. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com